Kasat Resnarkoba Polres Lahat Pimpin Langsung Penangkapan Residivis Ganja di Pagar Agung

Hukum, News18 Dilihat

LAHAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang residivis pengedar ganja di Jalan Kenanga, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Sabtu, 11 April 2026.

Tersangka berinisial HS (29) diamankan di dalam kamar rumahnya setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat. Penangkapan ini menegaskan konsistensi Polres Lahat dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Ipda Noprianto, S.H. Petugas bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu linting narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penangkapan terhadap residivis ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. “Penegakan hukum yang kami lakukan bersifat tegas dan tanpa pandang bulu. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkotika berkembang di wilayah ini. Penangkapan residivis ini menunjukkan bahwa kami terus melakukan pengawasan terhadap jaringan narkoba,” tegas Novi Edyanto.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjadi target penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. “Kami melakukan penyelidikan secara intensif sebelum penangkapan. Tersangka cukup berhati-hati, namun berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini kami fokus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujar Tambunan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Lahat dalam mengungkap kasus tersebut. “Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa setiap bentuk kejahatan narkotika akan ditindak tegas. Keberhasilan ini menunjukkan sinergi yang baik antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Lahat.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara konsisten demi menjaga stabilitas keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.