Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar di Lorong Manggar Palembang Dibekuk Tepat saat Serah Terima

Hukum, News15 Dilihat

PALEMBANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melalui Unit 1 Subdit 2 berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang digelar secara presisi di Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Kota Palembang, Jumat malam (27/3/2026).

Tersangka berinisial MS (29), warga Lorong Manggar 2, yang berprofesi sebagai swasta, tertangkap tangan saat menyerahkan langsung dua paket sabu seberat bruto 22,65 gram kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli.

Yang menjadi angle pembuktian paling kuat dalam perkara ini, tersangka justru menghubungi sendiri anggota undercover melalui telepon untuk mengonfirmasi pesanan dan menentukan titik serah terima. Fakta ini memberikan kekuatan hukum yang sangat solid karena seluruh rangkaian transaksi berlangsung atas inisiatif tersangka.

Operasi dipimpin Kanit 1 Subdit 2 AKP Najamudin dengan skenario undercover buy yang telah dirancang sejak pagi hari. Dalam komunikasi awal, anggota undercover memesan dua kantong sabu kepada tersangka, dan MS menyanggupi transaksi tersebut.

Sekira pukul 17.00 WIB, tersangka menelepon kembali anggota yang menyamar dan meminta bertemu di kawasan Lorong Manggar 2. Tim kemudian melakukan penyekatan dan pengamanan tertutup di sekitar lokasi.

Tepat pukul 19.00 WIB, saat tersangka menyerahkan dua paket sabu terbungkus plastik klip transparan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan secara tertangkap tangan, sehingga tersangka tidak memiliki ruang untuk mengelak.

Barang bukti utama yang diamankan berupa dua paket sabu dengan total berat bruto 22,65 gram, yang kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk kepentingan pembuktian lanjutan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kemampuan penyusupan operasional Ditresnarkoba ke dalam jaringan pengedar.

“Tersangka tidak menyadari bahwa ia menjual sabu kepada anggota kami yang menyamar. Bahkan ia sendiri yang menelepon untuk menentukan lokasi transaksi. Ini adalah pembuktian tertangkap tangan yang sangat kuat dan menjadi standar operasi kami dalam memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa metode undercover buy menjadi bentuk langkah proaktif kepolisian dalam memutus distribusi narkotika sebelum sampai ke pengguna.

“Polda Sumsel tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif menyusup ke jaringan pengedar melalui metode undercover buy. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menghantam jaringan narkotika dari hulunya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pendalaman jaringan pemasok dan distribusi lanjutan, termasuk penelusuran komunikasi elektronik tersangka.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus menggunakan berbagai metode penyidikan proaktif, termasuk undercover buy, guna memastikan tidak ada ruang bagi jaringan narkotika beroperasi di wilayah Sumsel.