Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pengedar Asal Sekayu Langsung Ditangkap

Hukum, News39 Dilihat

PALI — Seorang pengedar narkotika di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak menyadari bahwa calon pembelinya adalah polisi yang sedang menyamar.

Transaksi yang ia lakukan di parkiran pasar Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kamis malam (12/3/2026), justru berakhir dengan penangkapan.

Anggota Satresnarkoba Polres PALI yang menyamar sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi sabu dengan tersangka berinisial ZH (38) sekitar pukul 20.30 WIB.

Begitu transaksi terjadi, tim yang telah bersiaga di sekitar lokasi langsung bergerak dan mengamankan tersangka secara tertangkap tangan.

Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari strategi undercover buy untuk menembus jaringan peredaran narkotika di wilayah PALI.

“Tersangka tidak mengetahui bahwa orang yang membeli sabu darinya adalah anggota kami yang sedang menyamar,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25,46 gram dan dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,89 gram.

Kombinasi dua jenis narkotika tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika yang tidak hanya menjual satu jenis barang terlarang.

Selain itu, tersangka diketahui berdomisili di Kabupaten Musi Banyuasin, namun menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah PALI.

Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas kabupaten.

Dengan jumlah sabu yang mencapai lebih dari 25 gram, penyidik berpotensi menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Kapolres PALI AKBP Yunar H. P. Sirait mengatakan keberhasilan operasi undercover ini menunjukkan kesiapan aparat dalam memerangi jaringan narkotika di wilayahnya.

“Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang dirancang secara matang. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di balik tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres PALI dalam menembus jaringan narkotika melalui operasi penyamaran.

“Operasi undercover ini menunjukkan kemampuan anggota dalam menembus jaringan peredaran narkotika secara langsung. Kami akan terus meningkatkan operasi serupa untuk memutus jaringan peredaran narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres PALI masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang memasok narkotika kepada tersangka.

Barang bukti sabu dan ekstasi juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.