Gerak Cepat Penyidik Tipikor, Polres Muratara Koordinasi Kejati Sumsel Terkait Dugaan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Muratara

Hukum, News55 Dilihat

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

Koordinasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026, bersama Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.

 

Berdasarkan hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Kabupaten Muratara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat sesuai hasil pengembangan penyidikan.

 

Dalam proses koordinasi, tim Kejati Sumsel memberikan sejumlah masukan teknis kepada penyidik, di antaranya pendalaman kualifikasi pasal yang disangkakan, apakah masuk kategori gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya. Selain itu, penyidik juga diminta memastikan alur administrasi pengurusan kenaikan pangkat serta menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran dalam proses tersebut.

 

Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian adalah ketentuan hukum terkait kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan, apabila unsur gratifikasi terpenuhi. Penyidik juga diarahkan untuk membuktikan setiap pasal yang disangkakan secara mandiri apabila terdapat lebih dari satu konstruksi hukum.

 

Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pihak terkait, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik juga akan menambah saksi baru guna memperkuat konstruksi perkara.

 

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., melalui laporan resmi kepada pimpinan menegaskan bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian hukum guna memastikan akurasi pembuktian.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., membenarkan kegiatan koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen institusi dalam penanganan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

 

“Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara terukur, tidak tergesa-gesa namun tetap progresif. Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai koridor yang benar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi hingga tahap persidangan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.

 

Saat ini, penyidik masih melaksanakan koordinasi lanjutan dengan Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuk Linggau sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi. Perkembangan perkara akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi institusi.