Dua Tersangka Pengedar Etomidate Rp525 Juta Dibekuk Polda Sumsel dalam Operasi Penyamaran

Hukum, News101 Dilihat

BANYUASIN — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus peredaran Etomidate dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Banyuasin.

 

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan melalui operasi penyamaran atau undercover buy pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) saat proses serah terima barang berlangsung.

 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita total 75 pcs Etomidate yang terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza dengan nilai pasar mencapai Rp525.000.000. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta tas yang digunakan untuk membawa barang.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran Etomidate di kawasan Sungai Rebo. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan terhadap tersangka. Saat barang diserahkan oleh kurir, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas metode undercover buy dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

 

“Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,” ujarnya.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kewaspadaan terhadap perkembangan jenis narkotika yang beredar di masyarakat.

 

“Kami tidak hanya fokus pada narkotika konvensional, tetapi juga terus memantau munculnya zat baru yang disalahgunakan. Ini bagian dari upaya preventif dan represif yang berkelanjutan,” tegasnya.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja terukur dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

 

“Polda Sumsel terus memperkuat kemampuan deteksi dan penindakan terhadap berbagai jenis narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. Polda Sumatera Selatan memastikan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.