Dua Pria Bersenpi dan Bersajam Diamankan dalam Satu Operasi Patroli Dini Hari di Kertapati Palembang

Hukum, News50 Dilihat

PALEMBANG — Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap dua kasus penyalahgunaan senjata dalam satu operasi patroli dini hari di Jalan Mayjend Satibi Darwis, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Jumat, 10 April 2026, sekira pukul 05.00 WIB.

Dalam satu rangkaian patroli tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dengan temuan senjata berbahaya yang berbeda. Tersangka pertama berinisial YB (48), seorang wiraswasta, kedapatan membawa empat bilah senjata tajam berupa satu clurit, dua golok dengan ukuran berbeda, dan satu pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Selanjutnya, tersangka kedua berinisial NB (53), seorang buruh, diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang disembunyikan dalam sarung senjata, lengkap dengan satu magazine dan tujuh butir peluru.

Petugas juga mendapati NB diduga sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel jaringan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa potongan kabel dan alat yang digunakan turut diamankan, dan saat ini masih dalam pendalaman penyidik untuk pengembangan kemungkinan tindak pidana tambahan.

Pengungkapan ini bermula saat anggota Satreskrim Polrestabes Palembang melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan pada dini hari. Petugas mencurigai keberadaan dua orang laki-laki di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata berbahaya yang berpotensi digunakan dalam tindak kejahatan.

Barang bukti dari tersangka YB meliputi satu clurit, dua golok, satu pisau, serta satu magazine. Sementara dari tersangka NB diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol, satu sarung senjata, satu magazine, tujuh butir peluru, serta barang bukti terkait dugaan pemotongan kabel jaringan.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 306 dan atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan NB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kemungkinan penambahan pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan tindak pidana lain yang masih dalam proses pendalaman.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari patroli aktif yang dilaksanakan secara konsisten di wilayah rawan. “Dalam satu patroli, kami mengamankan dua tersangka dengan temuan senjata tajam dan satu senjata api rakitan lengkap dengan peluru. Ini adalah langkah preventif yang sangat penting untuk mencegah potensi kejahatan yang lebih besar,” tegas Musa.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. menekankan bahwa kepemilikan senjata api ilegal oleh warga sipil merupakan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat. “Senjata api rakitan dengan tujuh peluru di tangan yang tidak berhak adalah ancaman nyata. Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata di wilayah hukum kami,” ujar Sonny.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kehadiran nyata polisi di lapangan dalam menjaga keamanan masyarakat. “Penyitaan senjata api ilegal sebelum digunakan dalam tindak kejahatan adalah bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kepemilikan senjata ilegal,” ujar Nandang.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pendalaman terhadap dugaan tindak pidana pemotongan kabel jaringan oleh tersangka NB juga terus dilakukan secara paralel.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menekan potensi kejahatan, khususnya yang melibatkan penggunaan senjata berbahaya di ruang publik.