Dua Malam Dua Operasi, Satresnarkoba OKU Selatan Bekuk Pengedar Sabu dan Pengedar Ekstasi

Hukum, News70 Dilihat

Oku SELATAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan menggelar dua operasi penangkapan pengedar narkotika secara beruntun dalam rentang 30 jam, pada 27–28 Maret 2026, di dua lokasi berbeda yang sama-sama tergolong rawan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten OKU Selatan.

 

Operasi pertama berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, pukul 17.30 WIB, dengan mengamankan tersangka perempuan berinisial EAA (34) di dalam kamar nomor 110 sebuah penginapan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Buay Rawan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,03 gram.

 

Tidak berselang lama, operasi kedua dilaksanakan pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, pukul 02.45 WIB, saat petugas membekuk tersangka TS (43) di lokasi orgen tunggal Desa Tanjung Menang Ilir, Kecamatan Buay Sandang Aji. Dari tersangka, polisi mengamankan 14 butir pil ekstasi dalam dua varian berbeda dengan total berat bruto 5,22 gram, beserta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas.

 

Kedua operasi ini dipimpin langsung Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Ipda Trian Hardianto, Kanit I Ipda Yusup Tri Wibowo, S.H., M.H., dan Kanit II Ipda Prayudho Wibowo, S.H., menegaskan komitmen pimpinan satuan yang turun langsung ke lapangan.

 

Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 13.00 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah penginapan Desa Bumi Jaya. Setelah tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi kamar yang digunakan, petugas bergerak melakukan penggerebekan.

 

Karena tersangka berjenis kelamin perempuan, penggeledahan dilakukan oleh anggota Polwan Satresnarkoba sesuai SOP pemeriksaan sensitif gender, dan ditemukan satu paket plastik klip bening berisi dua paket sabu yang dibungkus tisu. Tersangka EAA mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya.

 

Operasi kedua berawal dari informasi masyarakat pada pukul 21.00 WIB malam yang sama mengenai aktivitas peredaran narkotika di lokasi hiburan orgen tunggal. Tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan observasi lapangan sebelum menindak sasaran.

 

Saat diamankan, tersangka TS kedapatan membawa barang bukti di dalam tas selempang Ripcurl warna hitam, yakni delapan butir ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau seberat 2,81 gram dan enam butir ekstasi berlogo Minion warna merah muda seberat 2,41 gram.

 

Selain pil ekstasi, petugas turut menyita satu unit handphone Oppo, satu wadah permen warna hijau, satu tas selempang, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam.

 

Secara keseluruhan, barang bukti dari dua operasi tersebut meliputi:

* 2 paket sabu berat bruto 2,03 gram

* 14 butir ekstasi dua varian logo berat bruto 5,22 gram

* 1 unit Yamaha Nmax

* 1 unit handphone Oppo

* 1 tas selempang

* 1 wadah permen

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP baru.

 

Pengungkapan dua jenis narkotika dari dua titik hiburan berbeda dalam waktu 30 jam memperlihatkan pola distribusi yang menyasar lokasi-lokasi dengan mobilitas tinggi dan keramaian masyarakat. Penginapan dan arena hiburan rakyat menjadi sasaran serius pengawasan karena berpotensi dimanfaatkan jaringan pengedar untuk bertransaksi secara terselubung.

 

Ps. Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian menegaskan bahwa operasi beruntun ini merupakan bentuk tekanan berkelanjutan terhadap jaringan pengedar.

 

“Dua operasi dalam 30 jam, dua jenis narkotika berbeda, dua tersangka diamankan. Kami tidak memberi ruang kepada jaringan pengedar untuk bernapas lega. Penginapan maupun tempat hiburan tidak akan kami biarkan menjadi lokasi transaksi narkotika di OKU Selatan,” tegas Roby.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan pada titik-titik rawan.

 

“Kami bergerak sore hingga dini hari dalam dua malam berturut-turut. Tidak ada waktu yang terlalu malam bagi kami untuk melindungi masyarakat OKU Selatan dari ancaman narkoba,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengapresiasi konsistensi operasi Satresnarkoba Polres OKU Selatan.

 

“Polda Sumatera Selatan mendukung penuh setiap operasi pemberantasan narkotika di seluruh wilayah. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi transaksi narkotika di penginapan, lokasi hiburan, maupun ruang publik lainnya,” ujar Nandang.

 

Polda Sumatera Selatan memastikan pemberantasan narkotika di lokasi hiburan dan titik rawan sosial akan terus menjadi prioritas untuk menjaga ruang publik tetap aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika.