Dua Kakak Beradik Pengedar Sabu 202 Gram di Sanga Desa MUBA Diringkus, Satu Berdomisili di Jakarta Barat

Hukum, News49 Dilihat

MUSI BANYUASIN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika berskala besar melalui operasi penggerebekan di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 20.45 WIB.

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka yang merupakan saudara kandung, masing-masing berinisial HR (43), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan AL (49), warga Kelurahan Ngulak, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari penggeledahan di rumah AL, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 202 gram yang disembunyikan secara terencana di dalam dompet emas dan diletakkan di luar jendela bagian atas dapur.

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika dari lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan target operasi dan langsung melakukan penggerebekan.

 

Petugas yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP HM. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., bersama Kanit 3 Iptu Marliansyah, S.H., M.Si., dan Panit Unit 3 Iptu Hermansyah, S.H., bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

 

Dalam penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan satu dompet emas berisi dua paket sabu yang dibungkus lakban coklat dengan total berat bruto 202 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

 

Modus penyembunyian di luar jendela dapur menunjukkan adanya perencanaan matang untuk menghindari deteksi. Penempatan barang bukti di area yang tidak lazim menjadi perhatian khusus dalam proses penyidikan.

 

Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta Barat sementara barang bukti ditemukan di Musi Banyuasin mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi. Penyidik mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal tersebut memperluas pertanggungjawaban pidana terhadap keterlibatan dalam jaringan terorganisir.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang terukur dan tepat sasaran. “Dua tersangka bersaudara dengan sabu 202 gram berhasil kami amankan. Modus penyembunyian menunjukkan perencanaan yang matang. Fakta bahwa salah satu tersangka berdomisili di Jakarta menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan ini menjadi prioritas kami,” tegas Yulian.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel terus berkomitmen membongkar jaringan narkotika hingga ke akar. “Polda Sumatera Selatan tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memburu jaringan yang berada di belakangnya. Penyitaan 202 gram sabu ini merupakan langkah strategis dalam memutus rantai distribusi narkotika lintas daerah,” ujar Nandang.

 

Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, mendalami barang bukti termasuk perangkat komunikasi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi yang lebih luas.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba.