Dua Hari Diburu Lintas Kabupaten, Tersangka Pembunuhan Perempuan di OKU Timur Tak Berkutik Dicegat Tim Gabungan

Hukum, News45 Dilihat

OKU TIMUR — Jajaran Polres OKU Timur di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dalam operasi pengejaran lintas kabupaten, Kamis (2/4/2026) dini hari.

 

Tersangka berinisial DE (38), seorang petani warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, diamankan saat berada di dalam kendaraan roda empat di Simpang Sandang Aji, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, sekira pukul 01.06 WIB.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa meninggalnya seorang perempuan berinisial M (40) yang ditemukan dalam kondisi luka serius di Dusun Sungai Tebu, Desa Gunung Terang, pada Selasa malam (31/3/2026) sekira pukul 21.30 WIB.

 

Berdasarkan keterangan saksi, korban ditemukan setelah terdengar teriakan dari dalam rumah. Saat diperiksa, korban mengalami luka pada bagian tubuh dan sempat memberikan keterangan kepada saksi sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi meskipun telah diberikan pertolongan awal.

 

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu unit telepon genggam milik korban, serta melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.

 

Perkembangan signifikan terjadi ketika Kanit Reskrim Madang Suku I, Zamrizal, memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten OKU Selatan. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Madang Suku I dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres OKU Timur.

 

Tim gabungan yang melibatkan Polsek Madang Suku I dan Satreskrim Polres OKU Timur kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran. Setelah mendapatkan informasi pergerakan tersangka menggunakan kendaraan Avanza, tim melakukan penyekatan di Simpang Sandang Aji.

 

Saat kendaraan melintas, petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan. Tersangka DE ditemukan berada di dalam kendaraan dan diamankan tanpa perlawanan.

 

Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Rendi Ramadhona, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat dan solid lintas fungsi serta lintas wilayah.

 

“Begitu informasi keberadaan tersangka kami terima, tim langsung bergerak tanpa jeda. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah OKU Selatan dan berhasil dilakukan pencegatan sebelum tersangka melarikan diri lebih jauh. Ini hasil kerja tim yang solid dan respons cepat di lapangan,” tegasnya.

 

Kapolres OKU Timur, Adik Listiyono, menegaskan bahwa penangkapan dalam waktu kurang dari 48 jam menunjukkan kesiapan dan profesionalisme jajarannya dalam menangani tindak pidana serius.

 

“Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat dan tuntas. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban,” ujarnya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Johannes Bangun, menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dikawal hingga tahap persidangan.

 

“Kami memastikan seluruh alat bukti dikumpulkan secara maksimal dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Keadilan bagi korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa menjadi perhatian serius institusi.

 

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur tengah melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan setiap tindak pidana kekerasan ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas.