DiDuga Rumah Jadi Sarang Narkoba dan Gudang Senjata Ilegal, Bandar di OKU Timur Dibekuk Polisi

Hukum, News63 Dilihat

OKU TIMUR — Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam pemberantasan kejahatan narkotika dengan mengungkap kasus berlapis yang melibatkan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Desa Campang Tiga Hulu, Kecamatan Cempaka, Senin (6/4/2026) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial HS (34), seorang wiraswasta yang diduga berperan sebagai bandar narkotika. Selain itu, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan yang mengindikasikan tingkat ancaman tinggi terhadap keamanan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan terukur.

Setelah memastikan kebenaran informasi, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba segera bergerak melakukan penggerebekan. Saat memasuki rumah tersangka, petugas menemukan HS berada di dalam kamar dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20 gram, 6 butir pil ekstasi, serta satu pucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan 9 butir amunisi kaliber 38.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap (bong), timbangan digital, pirek kaca, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Keberadaan senjata api ilegal di lokasi yang sama dengan narkotika siap edar menunjukkan tingkat bahaya yang tinggi. Kondisi ini mengindikasikan potensi penggunaan senjata untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba maupun mengancam keselamatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk kemungkinan hukuman seumur hidup atau pidana mati. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api ilegal, penyidik akan memproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres OKU Timur Adik Listiyono menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.

“Penggerebekan ini mengungkap ancaman berlapis yang sangat serius. Bandar narkoba yang juga menyimpan senjata api merupakan ancaman langsung bagi masyarakat. Kami memastikan seluruh jaringan yang terkait akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkotika yang beroperasi dengan tingkat risiko tinggi.

“Ini bukan sekadar kasus narkoba, tetapi juga ancaman keamanan publik. Kepemilikan senjata api ilegal bersama narkotika menunjukkan tingkat kesiapan jaringan dalam menghadapi aparat. Polda Sumsel akan bertindak tegas dan menyeluruh terhadap jaringan seperti ini,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres OKU Timur terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika serta penelusuran asal-usul senjata api yang ditemukan.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap bentuk kejahatan yang membahayakan masyarakat ditindak secara tegas, profesional, dan tuntas.