Di duga Dua Buruh Harian Pengedar Sabu di Pemulutan Ogan Ilir Dibekuk, 19 Paket dan Dua HP Disita

Hukum, News54 Dilihat

OGAN ILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka yang beroperasi bersama dari satu rumah di Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis sore, 9 Maret 2026, sekira pukul 17.30 WIB.

 

Dua tersangka berinisial RI (35) dan MY (36), yang keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat di lokasi yang sama, diamankan saat berada di dalam rumah. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat bruto 5,18 gram serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi.

 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Babatan Saudagar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan langsung bergerak melakukan penggerebekan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba.

 

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan kedua tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta seluruh bagian rumah. Hasil penggeledahan menemukan paket sabu siap edar beserta sejumlah perlengkapan yang menguatkan dugaan aktivitas distribusi narkotika yang dijalankan secara bersama-sama.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi 19 paket sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,18 gram, lima plastik klip kosong, satu sekop plastik, satu dompet kecil warna biru yang diduga menyimpan hasil transaksi, serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Tecno Spark Go dan Infinix Smart 6.

 

Penyitaan dua unit telepon genggam dari masing-masing tersangka memperkuat dugaan adanya koordinasi aktif dalam menjalankan peredaran narkotika dari lokasi tersebut.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan pasal permufakatan jahat menegaskan bahwa keterlibatan bersama dalam jaringan peredaran narkotika merupakan satu kesatuan perbuatan pidana.

 

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa kedua tersangka akan diproses secara maksimal karena menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara bersama dari satu lokasi. “Dua tersangka yang beroperasi dari satu rumah dijerat dengan pasal permufakatan jahat. Tidak ada peran kecil dalam jaringan narkoba. Semua keterlibatan akan diproses secara hukum. Pengembangan untuk mengungkap pemasok yang menyuplai keduanya sedang kami lakukan,” tegas Bagus.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling dasar. “Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa setiap bentuk peredaran narkotika, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama, akan ditindak tegas. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan pengungkapan seperti ini,” ujar Nandang.

 

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok di balik aktivitas peredaran narkotika tersebut.

 

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui penindakan tegas dan kerja sama aktif dengan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.