Di Bekuk Polisi Di Duga Pengedar Ekstasi 8 Butir

Hukum, News14 Dilihat

LUBUK LINGGAU — Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi dini hari di wilayah Kota Lubuk Linggau.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 00.20 WIB.

 

Operasi penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengamatan terhadap seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian. Berdasarkan arahan Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Jansen Fredy Hutabarat, S.H., M.Si., CPHR., bersama KBO Satresnarkoba Ipda M. Deden langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

 

Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial SG (22), seorang buruh harian lepas warga Kota Lubuk Linggau.

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi delapan butir pil ekstasi warna hijau dengan logo aplikasi WhatsApp yang disimpan di saku jaket hoodie hitam bertuliskan “PRAYERFAITH” yang dikenakan tersangka.

 

Dari hasil penimbangan, barang bukti pil ekstasi tersebut memiliki berat bruto 2,68 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru-pink bernomor polisi BD-3854-CU yang digunakan tersangka saat berada di lokasi.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok pil ekstasi yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Kota Lubuk Linggau.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa jajaran Polres Lubuk Linggau terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas peredaran narkotika, termasuk pada jam-jam rawan dini hari.

 

“Gerak-gerik mencurigakan dini hari langsung kami tindak lanjuti. Delapan butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya. Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran ekstasi di wilayah Lubuk Linggau,” tegas AKBP Aditia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten oleh seluruh jajaran Polda Sumsel guna menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

 

“Polda Sumsel berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh bentuk peredaran narkotika, baik sabu, ekstasi, maupun jenis narkotika lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh pengungkapan kasus narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.