Dari Kamar Mandi hingga Rumah Pelosok, Pengedar Sabu Muara Enim Dibekuk Polisi

Hukum, News16 Dilihat

MUARA ENIM — Polres Muara Enim melalui Satuan Reserse Narkoba menunjukkan respons cepat dan konsisten dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dua kasus peredaran sabu secara berturut-turut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pada 31 Maret hingga 1 April 2026.

Dua tersangka dari lokasi berbeda berhasil diamankan dengan karakteristik kasus yang kontras. Tersangka pertama berinisial DWK (32) diamankan di Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, setelah ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya. Sementara tersangka kedua, VY (44), diamankan di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Saleh Kidam. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan cepat dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, DWK ditemukan bersembunyi di kamar mandi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, alat bantu berupa pipet modifikasi, serta sejumlah plastik klip kosong yang mengindikasikan aktivitas pengemasan. Satu unit telepon genggam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Tidak sampai satu hari, pengungkapan kedua kembali dilakukan di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka VY di dalam rumahnya. Penggeledahan menemukan 30 paket sabu dengan berat bruto 7,62 gram yang telah dikemas siap edar.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat bantu distribusi berupa sekop dari pipet plastik, plastik klip, serta wadah penyimpanan. Jumlah paket yang ditemukan menunjukkan aktivitas distribusi yang berjalan aktif dan terorganisir.

Secara keseluruhan, dari dua operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 31 paket sabu dengan berat bruto 8,27 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, Hendri Syaputra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat.

“Dua pengungkapan dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di wilayah Muara Enim. Satu tersangka bersembunyi di kamar mandi, satu lagi menyimpan puluhan paket sabu. Semuanya berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan konsistensi penegakan hukum yang berjalan tanpa henti di wilayah Sumatera Selatan.

“Pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan bahwa jajaran Polda Sumsel selalu hadir dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim tengah melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terkait dengan kedua tersangka.