Dapur Rumah Jadi Lokasi Tanam Ganja, Polisi Amankan 44 Batang dan Sabu

Hukum, News81 Dilihat

EMPAT LAWANG – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Empat Lawang kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus pada Jumat, 17 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, dan mengonsumsi narkotika.

Tersangka berinisial PS, seorang petani berusia sekitar 30 tahun, diamankan di kediamannya di Desa Pekan Selasa, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, sekitar pukul 23.15 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penanaman ganja di lingkungan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 44 batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi antara 20 hingga 50 sentimeter yang ditanam di dapur rumah tersangka. Tanaman tersebut diperkirakan telah berusia sekitar tiga bulan.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram, serta alat hisap berupa bong dan pirek kaca yang berada di atas meja.

Temuan ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai penanam, tetapi juga terlibat dalam peredaran serta penggunaan narkotika. Kombinasi tiga peran dalam satu kasus ini menjadi salah satu pengungkapan yang kompleks di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terkait ancaman narkotika.

“Tersangka menanam ganja di dalam rumahnya sendiri selama beberapa bulan, sekaligus menyimpan dan menggunakan narkotika. Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkoba bisa terjadi di lingkungan terdekat kita. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus seperti ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ketentuan terkait peredaran, penyalahgunaan, dan budidaya tanaman yang mengandung narkotika. Penyidik juga akan memastikan penerapan pasal yang paling tepat berdasarkan hasil gelar perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan modus yang semakin beragam dan memerlukan kewaspadaan bersama.

“Budidaya narkotika di dalam rumah merupakan modus yang sangat berbahaya. Polda Sumsel menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian mampu mencegah peredaran narkotika sejak dini. Dengan ditemukannya puluhan tanaman ganja, aparat kepolisian berhasil mencegah potensi produksi narkotika dalam jumlah lebih besar di masa mendatang.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang tengah melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.