Cekcok Usai Mabuk Berujung Maut di Lorong Jayalaksana,

Hukum, News5 Dilihat

PALEMBANG — Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, dengan menangkap tersangka berinisial AS (22) di Kota Jambi.

 

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, setelah tersangka sempat melarikan diri selama hampir satu bulan pasca kejadian yang terjadi pada Minggu dini hari, 15 Maret 2026, sekira pukul 01.00 WIB.

 

Korban berinisial AM (20), seorang karyawan swasta, meninggal dunia setelah mengalami tiga luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan paha kiri. Aksi tersebut dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu.

 

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 14 Maret 2026, saat tersangka, korban, dan sejumlah saksi berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, terjadi cekcok antara tersangka dan korban saat tersangka hendak meninggalkan lokasi.

 

Dalam keadaan emosi, tersangka langsung melakukan penusukan secara berturut-turut terhadap korban sebelum melarikan diri. Korban yang mengalami luka serius tidak dapat diselamatkan.

 

Laporan kejadian tersebut diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/868/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 15 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan intensif.

 

Dipimpin Kasat Reskrim Musa Jedi Permana, tim berhasil melacak keberadaan tersangka yang diketahui melarikan diri ke Kota Jambi dan bersembunyi di rumah rekannya.

 

Pada 8 April 2026 sekira pukul 01.00 WIB, petugas yang berpakaian preman berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat sedang beristirahat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Palembang dan tiba di Mapolrestabes pada malam harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi penusukan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

 

Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap kasus kekerasan.

 

“Tidak ada batas wilayah bagi kami dalam memburu pelaku kejahatan. Tersangka sempat melarikan diri ke Jambi, namun berhasil kami tangkap. Proses hukum akan kami tuntaskan demi keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

 

“Kami memastikan setiap pelaku kejahatan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa penangkapan lintas provinsi ini menunjukkan kapasitas dan sinergi kuat dalam penegakan hukum.

 

“Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu konflik kekerasan,” ujarnya.

 

Saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tengah melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna percepatan proses hukum.(Red)