LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dengan menangkap seorang tersangka kurir yang beroperasi menggunakan modus pengiriman COD (Cash on Delivery) lintas provinsi, Jumat dini hari (3/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Tersangka berinisial MZ (33), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, diamankan setelah sempat membuang barang bukti dan berupaya melarikan diri hingga menabrak kendaraan petugas saat proses pengejaran.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika dengan sistem pemesanan COD. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pergerakan tersangka.
Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka mengendarai sepeda motor dan menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan petugas, tersangka langsung membuang satu plastik klip berisi tablet diduga ekstasi ke pinggir jalan.
Petugas segera melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai tersangka menabrak kendaraan petugas sehingga tersangka berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi 10 butir tablet ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram, terdiri dari tablet berwarna hijau bermotif dan kuning berbentuk tertentu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada pemesan melalui sistem COD. Modus ini digunakan untuk meminimalkan kontak langsung dan menghindari deteksi aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, M. Romi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pelaku berasal dari luar provinsi dan menggunakan modus COD untuk mengelabui aparat. Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim, pelaku berhasil kami amankan sebelum barang sampai ke pemesan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola peredaran narkotika lintas wilayah yang harus diwaspadai bersama.
“Polda Sumatera Selatan akan terus meningkatkan sinergi lintas daerah dalam memberantas jaringan narkotika yang tidak mengenal batas wilayah. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak pemesan, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik












