Bertindak Cepat, Satreskrim Polres PALI Amankan Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Tambak

Hukum, News79 Dilihat

PALI — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap secara cepat kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Seorang perempuan berinisial A (30) berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Pengungkapan perkara tersebut menunjukkan respons cepat jajaran Polres PALI dalam menangani setiap laporan masyarakat. Langkah cepat penyidik tidak hanya berhasil mengamankan terduga pelaku, tetapi juga mencegah potensi berkembangnya konflik sosial yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten PALI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka A (30) diduga mendatangi rumah korban berinisial Y yang merupakan orang tua dari mantan suami sirinya. Saat memastikan rumah dalam keadaan kosong karena pemilik berada di kebun dan istrinya sedang berada di sungai, tersangka diduga masuk ke dalam rumah sambil membawa satu jerigen berisi bahan bakar minyak jenis bensin.

Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga menyiramkan bensin ke kasur yang berada di salah satu kamar, kemudian menyalakan api menggunakan korek hingga menyebabkan kebakaran pada bangunan tersebut. Usai melakukan aksinya, tersangka mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri.

Menerima laporan dari masyarakat, personel Satreskrim Polres PALI segera bergerak menuju lokasi kejadian perkara (TKP). Tim langsung melakukan olah TKP, mengamankan situasi, serta membawa tersangka dari Kantor Kepala Desa Tambak ke Mapolres PALI tanpa perlawanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir Iptu Dobi Hariyandri, S.H., mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat sejak menerima laporan guna mencegah berkembangnya situasi yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Begitu menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Satreskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan tindakan kepolisian di tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka, serta mengumpulkan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan. Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir Iptu Dobi Hariyandri, S.H.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah korek api berwarna kuning, satu buah puntung kayu sisa kebakaran, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran. Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menyempurnakan administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat maupun mengganggu ketertiban umum.

“Setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan melawan hukum. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan perkara ini akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penegakan hukum yang cepat dan terukur, Polda Sumsel terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, dan kondusif di seluruh wilayah Bumi Sriwijaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Marzulian)