PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui Polsek Sako Polrestabes Palembang mengamankan dua pria berinisial JS (56) dan SP (60) yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas kurang lebih 1,5 hektare di Jalan Husin Basri, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Rabu, 2 September 2026.
Kebakaran tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat setelah video kejadian beredar di media sosial. Api membakar lahan dan meluas hingga mendekati badan jalan serta area di samping perumahan warga, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Petugas gabungan kemudian bergerak melakukan pemadaman. Api berhasil dikendalikan sekitar pukul 22.00 WIB melalui kerja sama BPBD, pemadam kebakaran, masyarakat, Polsek Sako, serta unsur tripika kecamatan dan kelurahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika JS dan SP diminta pemilik lahan berinisial TT (55) untuk membersihkan lahan berukuran sekitar 50 x 50 meter.
Pada sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, keduanya melakukan pembersihan dengan menebas rumput ilalang menggunakan arit. Setelah itu, rumput yang telah ditebas kemudian dibakar menggunakan korek api gas.
Api kemudian membesar dan tidak terkendali hingga meluas ke area sekitar. Kebakaran selanjutnya mencapai luas kurang lebih 1,5 hektare dan mengancam area di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial serta laporan masyarakat, Kapolsek Sako bersama personel mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran tersebut. Polisi kemudian mengamankan JS dan SP pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan yang dilakukan. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas warna hijau, satu botol air mineral bekas yang berbau minyak bensin, satu buah arit, satu botol oli bekas, serta satu buah parang tebas.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pembakaran lahan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap wilayah yang memiliki potensi terjadi pembakaran lahan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran lahan yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kebakaran dan dampak yang ditimbulkannya.
Polda Sumatera Selatan bersama jajaran juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Pencegahan sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan upaya pencegahan sekaligus penindakan terhadap setiap bentuk pembakaran lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Selatan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumsel memastikan penanganan perkara karhutla dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran, menjaga lingkungan, dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan bahaya.







