Bela Paman dalam Sengketa Lapak, Pelaku Penusukan di Muara Enim Kini Diproses Hukum

Hukum, News110 Dilihat

MUARA ENIM — Kasus penusukan yang terjadi di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim, berujung fatal. Korban berinisial YAG (34) dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Polres Muara Enim telah mengamankan tersangka berinisial WP (18) yang menyerahkan diri sesaat setelah kejadian dan kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa terjadi pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Pasar Inpres. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari perselisihan antara paman tersangka dengan korban terkait penggunaan area lapak dagangan dan parkir.

Mengetahui adanya perselisihan tersebut, tersangka WP mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, situasi sempat mereda, namun kembali memanas ketika terjadi interaksi antara tersangka dan korban.

Dalam situasi tersebut, tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang telah dibawanya. Korban mengalami luka serius dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan, namun nyawanya tidak tertolong.

Tidak lama setelah kejadian, tersangka WP datang ke Polres Muara Enim untuk menyerahkan diri beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam.

Petugas Satreskrim langsung mengamankan tersangka dan melakukan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Selain senjata tajam, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sebagai alat bukti pendukung. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Perkara ini akan kami proses secara tegas dan transparan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam dan mengedepankan penyelesaian konflik secara damai.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa setiap tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas.

“Kejadian ini menjadi pelajaran penting bahwa konflik sekecil apa pun tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik di ruang publik, terutama yang melibatkan emosi, dapat berkembang menjadi tindakan fatal apabila tidak dikendalikan.

Langkah cepat Polres Muara Enim dalam mengamankan pelaku memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di kawasan pasar sebagai pusat aktivitas masyarakat.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan responsif. Seluruh jajaran di wilayah hukum Sumsel siap bertindak cepat terhadap setiap tindak kriminal demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.