Amankan 61 Tersangka dari 49 Kasus, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Barang Bukti

Hukum, News20 Dilihat

PALEMBANG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 49 Laporan Polisi (LP) dengan 61 tersangka. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memastikan setiap proses penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika berlangsung transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis, 3 September 2026 pagi. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.554,55 gram, 28 butir pil ekstasi, serta 8 pcs sediaan etomidate.

 

Barang bukti tersebut berasal dari 49 perkara yang ditangani secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, sebanyak 61 orang tersangka diamankan, terdiri dari 59 laki-laki dan 2 perempuan, yang selanjutnya menjalani proses penahanan dan penyidikan sesuai peran serta konstruksi perkara masing-masing.

 

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta Surat Kejati Sumatera Selatan Nomor B-545/L.6.4/Es/01/2026 tentang standardisasi penerimaan barang bukti narkotika pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II.

 

Untuk memastikan keabsahan barang bukti, tim ahli Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap sampel barang bukti di hadapan para saksi. Setelah hasil pemeriksaan memastikan kandungan zat yang diuji, barang bukti kemudian dimusnahkan dan seluruh prosesnya dituangkan dalam berita acara resmi.

 

Proses tersebut disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Palembang, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, para tersangka, penasihat hukum, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang. Pengawasan melibatkan Seksi Pengawasan, Seksi Profesi dan Pengamanan, serta Seksi Hukum untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

 

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

 

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif dalam proses hukum, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban terbuka kepolisian kepada masyarakat.

 

“Pemusnahan ini bukan sekadar kewajiban formal hukum penanganan barang bukti, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat bahwa barang haram hasil sitaan ini benar-benar dihancurkan hingga tuntas tanpa toleransi,” tegas Kompol Faisal Manalu.

 

Atas perkara yang ditangani, para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal yang dipersangkakan oleh penyidik, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tersebut.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi jajaran Polrestabes Palembang dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel.

 

“Polda Sumatera Selatan bersama jajaran berkomitmen penuh menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman serta melindungi masa depan masyarakat dari bahaya laten narkoba,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

 

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian mengajak warga untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Rangkaian pemusnahan barang bukti ditutup dengan penandatanganan berita acara resmi oleh Kasat Resnarkoba, jaksa penuntut umum, tim Laboratorium Forensik, penasihat hukum, serta perwakilan tersangka.

 

Polda Sumsel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap narkotika akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan terukur sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas, melindungi masyarakat, serta memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Selatan.