PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui tim gabungan Polsek Ilir Barat 1 dan Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat yang sempat viral di media sosial. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti satu unit mobil hasil kejahatan.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial I (49), seorang karyawan swasta yang kehilangan mobil Toyota Kijang miliknya di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Kendaraan tersebut hilang dari halaman rumah saat korban hendak beraktivitas.
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan dengan langkah cepat dan terukur.
“Kami segera melakukan olah TKP dan penyisiran rekaman CCTV untuk memetakan pergerakan pelaku. Keberhasilan ini merupakan hasil analisis di lapangan serta koordinasi lintas wilayah yang solid,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan barang bukti di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 16.29 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di Dusun II, Kelurahan Sungai Langan, Kecamatan Penukal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial A (51) yang diduga sebagai penadah. Mobil milik korban ditemukan disembunyikan di area perkebunan kelapa sawit, tidak jauh dari kediaman tersangka.
Selain kendaraan, korban sebelumnya juga melaporkan kehilangan sejumlah barang, antara lain 15 kilogram beras, satu boks peralatan bor, serta dua buah dongkrak dengan total kerugian mencapai Rp52.000.000.
Kompol Fauzi Saleh menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang identitasnya telah kami kantongi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 jo Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi cepat antar satuan kewilayahan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk jaringan penadah. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan di wilayah Sumatera Selatan.







