Transparansi Penegakan Hukum, Polres Musi Rawas Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Senpi Rakitan

Hukum, News37 Dilihat

MUSI RAWAS — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas pada Kamis, 23 April 2026.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilaksanakan secara profesional oleh jajaran Polres Musi Rawas. Langkah ini sekaligus menjadi wujud transparansi Polda Sumsel dalam menyampaikan hasil penegakan hukum kepada masyarakat secara terbuka dan akuntabel.

 

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, S.H., M.M., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Rawas.

 

“Kami hadir sebagai perpanjangan tangan Polda Sumsel untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas IPTU Jemmy.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 355,233 gram narkotika jenis sabu, 16 butir ekstasi, serta 3,54 gram ganja. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa senjata api rakitan dan senjata tajam yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di masyarakat.

 

Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur pimpinan daerah serta instansi terkait, sebagai bentuk sinergitas dalam *Criminal Justice System* (CJS) di Kabupaten Musi Rawas. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara terintegrasi demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

 

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari implementasi prinsip *due process of law* dalam setiap penanganan perkara.

 

“Polda Sumsel memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang.

 

Lebih lanjut, Polda Sumsel juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan optimal hingga tahap eksekusi barang bukti.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Musi Rawas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Kepolisian memastikan akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang tegas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan aman dan tertib, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk legalitas pelaksanaan pemusnahan barang bukti.