LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat didampingi
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H Rustam Effendi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dalam rangka penyampaian 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Lubuk Linggau serta mendengarkan penyampaian 5 Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuk Linggau oleh Ketua BP2D.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (9/2/2026). Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, Yulian Efendi.
Dalam sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 menjadi rujukan utama dalam pembentukan, penggabungan, maupun penyesuaian perangkat daerah.
Selain itu, peraturan teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta regulasi sektoral lainnya menjadi acuan normatif dan prosedural dalam menentukan model organisasi perangkat daerah yang efisien dan sesuai kebutuhan.
Pembentukan maupun penggabungan dinas, lanjut wali kota, merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal, tidak terjadi tumpang tindih fungsi, serta sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.
Hal ini termasuk penataan urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti penanggulangan bencana dan pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata.
….







